Tak Urgen, Seruan Gubernur DKI tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok Dinilai Layak Dicabut
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, mengundang banyak kritik.
Kebijakan yang dianggap mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) itu, juga tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga.
Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan, kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun.
Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya imbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya."
"Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ucapnya, lewat keterangan tertulis.
Terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat, khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata."
"Atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” tutur Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat.
"Di tengah upaya pemulihan ekonomi, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani."
“Ini menyusahkan, baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil."
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021
Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Trubus Rahardiansyah
rokok
Industri Hasil Tembakau (IHT)
Anggaran Formula E 2022 Tidak Terbuka, Pengamat Ragukan Transparansi PT Jakpro Tahun ini |
![]() |
---|
Tiket Formula E 2023 Kurang Laku, Pengamat Curigai Jakpro, Trubus Rahardiansyah: Ada Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Balapan Formula E di Ancol Jakarta Hanya untuk Orang Kaya, Pengamat: Jakpro Tidak Transparan |
![]() |
---|
Jumlah Perokok Pelajar di Jakarta Naik, Pemprov DKI Diminta Godok Perda Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Pengamat Desak Dishub DKI Jakarta Berani Copot Pejabatnya yang Pamer Harta di Medsos |
![]() |
---|