Info BPJS Kesehatan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terus Dukung Penyelenggaraan Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjalin kerja sama dalam pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dll

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Nunki Malahayati T. dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin) 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA — Peraturan perundang-undangan mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan jumlah peserta yang sangat besar, tentunya BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari para stakeholder (pemangku kepentingan) agar program yang mengusung prinsip gotong royong ini dapat berjalan optimal.

Pemberi kerja merupakan salah satu unsur penting dalam implementasi Program JKN-KIS. Dengan mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iurannya secara rutin dan tepat waktu, pemberi kerja sudah membantu agar Program JKN-KIS berjalan secara berkesinambungan.

Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, untuk mengawasi dan memeriksa kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan lembaga lain, salah satunya adalah Kejaksaan.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah memberikan bantuan untuk pengawasan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Tanegrang. Pelaksanaan Program JKN-KIS tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada dukungan yang terintegrasi dari stakeholder,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nunki Malahayati T. dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, baru-baru ini.

Nunki menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sepakat untuk menjalin kerja sama dalam hal pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa akan melimpahkan badan usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran badan usaha, pendaftaran pekerja, dan pembayaran iuran kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Surat Kuasa Khusus untuk ditindaklanjuti.

"Optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS dan pengawasan kepatuhan badan usaha ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selama satu tahun belakangan dampak pandemi Covid-19 begitu terasa di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Nunki.

Nunki menambahkan badan usaha yang mengurangi pekerjanya bertambah, begitu pula dengan badan usaha yang menunggak pembayaran iuran, bahkan terdapat badan usaha yang menutup operasionalnya.

Pada tahun 2021 ini, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa akan mengidentifikasi lebih jauh mengenai ketidakpatuhan badan usaha dan akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin sangat menyambut baik adanya nota kesepakatan bersama yang merupakan cikal bakal untuk kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bahrudin menambahkan meskipun dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 di tahun sebelumnya, program-program yang telah direncanakan bersama BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sudah berjalan dengan baik, terutama terkait dengan pengawasan kepatuhan dan bantuan hukum yang telah dikuasakan kepada Jaksa Pengacara negara

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan terus membantu apa yang menjadi program kita bersama untuk mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS. Dampak pandemi Covid-19 yang sudah berjalan 1 tahun lamanya ini, banyak menimbulkan permasalahan terutama terkait kepatuhan badan usaha. Dampak ini tidak hanya terjadi di BPJS Kesehatan, tetapi juga terhadap instansi-instansi terkait," kata Bahrudin.

Oleh karena itu, Bahrudin berharap dengan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, semua kendala yang timbul atas penegakan kepatuhan badan usaha dapat teratasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved