Berita Nasional
Dari 7 Perusahaan Pelat Merah yang 'Sakit', 2 BUMN Ini Ditargetkan Bubar dalam Waktu Dekat
Arya mengatakan, langkah-langkah konkret terus dilakukan Kementerian BUMN demi mempercepat pembubaran tujuh perusahaan pelat merah tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN segera membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi, tetapi masih ada karyawannya.
Namun, dua diantaranya akan ditargetkan bakal dibubarkan terlebih dahulu dalam waktu dekat.
“Terdekat ini yang mau kita kejar pembubarannya adalah Iglas (PT Industri Gelas) dan juga PT Kertas Kraft Aceh,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga secara virtual, Selasa (5/10/2021).
“Iglas ini memang sudah kita lakukan pembayaran ke karyawan. Pembubaran bisa melalui mekanisme seperti PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kita lihat saja prosesnya, kita kejar target bisa dua (BUMN terlebih dahulu),” sambungnya.
Baca juga: Dorong Perusahaan BUMN Go Public, Erick Thohir Ingin Bursa Indonesia Menjadi Raja di Asia Tenggara
Seperti diketahui, ketujuh BUMN tersebut yaitu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero).
Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Arya mengatakan, langkah-langkah konkret terus dilakukan Kementerian BUMN demi mempercepat pembubaran tujuh perusahaan pelat merah tersebut.
“Kenapa baru sekarang dibubarkan? Karena kita mau bikin kepastian ke semuanya. Karena selama ini tidak ada langkah-langkah konkret yang dibuat. Makanya Pak Erick menegaskan 7 perusahaan ini harus dibubarkan,” pungkas Arya.
Baca juga: Dipolisikan karena Tudingan Rasisme terhadap Ganjar Pranowo, Pigai Tak Terima, Ancam Lapor Balik
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga pernah mengatakan, dirinya bersimpati terhadap karyawan di tujuh BUMN tersebut yang nasibnya terkatung-katung.
"Tujuh BUMN itu sudah lama tidak beroperasi. Kasian juga nasib pegawainya terkatung-katung dan kami kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian (ditutup atau dihidupkan kembali)," kata Erick yang dikutip pada Sabtu (25/9/2021).
Namun, Erick menyampaikan dalam menutup BUMN membutuhkan proses yang panjang, sehingga diperlukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 untuk mempercepat dalam mengambil keputusan nasib perusahaan pelat merah.
Baca juga: Jika Ada Karyawan BUMN Terbukti Radikal dan Teroris, Erick Thohir Minta Masyarakat Lapor Dirinya
Erick mencontohkan, dalam melakukan restrukturisasi BUMN saja memerlukan waktu sekitar sembilan sampai 12 bulan dengan persetujuan lintas kementerian.
"Untuk menutup BUMN perlu proses panjang lagi karena itu kami meminta (revisi UU BUMN), apa lagi ini dari DPR langsung (mengusulkan revisi). Karena itu pas kunjungan ke Krakatau Steel saya juga meminta dukungan dari Pak Presiden dan semua menteri," ujar Erick. (Seno Sulistiyono)