Peras ASN Ratusan Juta, 2 Wartawan Gadungan Dibekuk Polres Bogor, 3 Lainnya Buron

"Modus yang dipakai dengan cara mengawasi beberapa korban, mencari kesalahan lalu mengancam dan diperas,"

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Jajaran Polres Bogor berhasil membekuk dua oknum wartawan gadungan pada Sabtu (2/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jajaran Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang wartawan gadungan, Sabtu (2/10/2021).

Dua wartawan gadungan ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN hingga beberapa target sasaran lainnya.

Sementara 3 orang lainnya yang merupakan bagian kelompok ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi, 23 September 2021 lalu.

"Pelapor merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan," kata Harun, Minggu (3/10/2021).

Dari sana katanya Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita tangkap yaitu JS dan JN. Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami, yaitu FS, FBS dan FS. Semuanya warga Bekasi," jelasnya.

Dari dua tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini, polisi mendapatkan Id Card (kartu identitas) wartawan dari media Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum.

"Modus yang dipakai dengan cara mengawasi beberapa korban, mencari kesalahan lalu mengancam dan diperas. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya," tutur Harun.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi (TKP).

"Ada 37 TKP hingga saat ini yang tersebar di 6 kota yaitu  Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor. Di sana mereka melakukan pemerasan," paparnya

Untuk wilayah Kabupaten Bogor, kata Harun ada di 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong,  Citereup,  Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.

Tersangka katanya mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya.

Tetapi hasil dari penyelidikan Polres Bogor, mereka diperkirakan sudah melakukan aksinya lebih dari 2 tahun.

"Saat melakukan pemerasan, nominalnya berbeda beda. Dari jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan yang diketahui saat ini, kurang lebih sebanyak Rp 500 juta," ungkap Harun.

Atas kejadian tersebut katanya para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved