Viral Media Sosial
Polantas Tilang Pengemudi karena Bawa Sepeda di Dalam Mobil, Kombes Sambodo Akan Sanksi Anak Buahnya
Kombes Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Viral di media sosial sejumlah anggota polisi lalu lintas menilang kendaraan mobil karena membawa sepeda di bangku penumpang.
Penilangan itu dipastikan keliru oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dalam video berdurasi satu menit, pengendara mobil hendak ditilang oleh dua anggota Polantas di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten.
Pengemudi pun merekam aktivitas dua orang Polantas.
Ia memperlihatkan sebuah sepeda yang dimasukkan ke dalam bangku penumpang.
Baca juga: Gelap Mata karena Cemburu, Susanto Siapkan Bensin lalu Bakar Istrinya yang Sedang Hamil Muda
Baca juga: Pelapor Ungkap Peran Menantu Nia Daniaty dalam Dugaan Kasus Penipuan Recruitmen PNS
Menurut perekam, itu yang menyebabkan ia diberikan sanksi tilang oleh anggota Polantas.
Di video, Polantas mengatakan, minibus peruntukkan mengangkut orang bukan untuk barang-barang.
Polantas itu kemudian mengatakan, pengemudi telah menyalahi ketentuan.
Perekam juga sempat bertanya kembali kesalahan yang dibuat.
"Kesalahan saya apa jadinya," tanya perekam.
Baca juga: Goda Wanita Cantik Pengendara Motor, Oknum Polantas di Tangerang Diperiksa Propam
"Tentang daya angkut barang ada di Pasal 307," jawab anggota Polantas.
Anggota Polantas lantas memberikan pengemudi surat tilang.
Terkait hal itu Sambodo meminta maaf.
Ia mengakui bahwa anak buahnya telah keliru dalam penerapan pasal penilangan.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Cucu Wanita Lansia yang Meninggal di Rumah Dijemput Keluarga ke Puskesmas Kelapa Gading
Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.
Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ.
Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.
Baca juga: Kedatangan Singkat Jokowi ke Kediaman Mendiang Sabam Sirait, Matanya Berkaca-kaca Membaca Kenangan
Terkait hal ini, Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia. (Des)