Viral Media Sosial
Polantas Tilang Pengemudi karena Bawa Sepeda di Dalam Mobil, Kombes Sambodo Akan Sanksi Anak Buahnya
Kombes Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.
Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ.
Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.
Baca juga: Kedatangan Singkat Jokowi ke Kediaman Mendiang Sabam Sirait, Matanya Berkaca-kaca Membaca Kenangan
Terkait hal ini, Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia. (Des)