Viral Media Sosial

Polantas Tilang Pengemudi karena Bawa Sepeda di Dalam Mobil, Kombes Sambodo Akan Sanksi Anak Buahnya

Kombes Sambodo  akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Mobil Avanza hitam mengangkut sepeda ditilang polisi di jalan perimeter Bandara Soekarno-Hatta viral d media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf karena kelakuan anak buahnya yang salah menerapkan pasal. 

Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.

Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ. 

Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.

Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.

Baca juga: Kedatangan Singkat Jokowi ke Kediaman Mendiang Sabam Sirait, Matanya Berkaca-kaca Membaca Kenangan

Terkait hal ini, Sambodo  akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.

"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia. (Des)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved