Soal Beda Informasi Ijazah Jaksa Agung, BEM Unsoed Terjun Ikut Telusuri Kebenaran
Ketua BEM Unsoed, Fakhrul Firdausi mengaku pihaknya tak heran jika ada polemik perbedaan latar belakang pendidikan mantan Jamdatun tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hingga kini kasus perbedaan informasi ijazah Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memunculkan polemik.
Masih banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi ijazah Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.
Bahkan kini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, ikut terjun langsung menelusuri ijazah Jaksa Agug tersebut.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Ketua BEM Unsoed, Fakhrul Firdausi mengaku pihaknya tak heran jika ada polemik perbedaan latar belakang pendidikan mantan Jamdatun tersebut.
Bahkan dirinya menduga bahwa pengangkatan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Hukum Pidana Unsoed cenderung bermuatan politis.
Apalagi ada perbedaan latar belakang pendidikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang terungkap dari buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung.
"Saya rasa indikasinya bisa ke sana (website Kejaksaan Agung diduga melakukan pembohongan publik)," kata Fakhrul kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).
Fakhrul juga mengungkap fakta bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengukuhan Jaksa Agung sebagai profesor hukum pidana di Unsoed.
Ia pun bertanya-tanya mengapa proses seleksinya tidak bisa diketahui secara luas oleh publik apalagi sebagai mahasiswa Unsoed.
"Karena saya merasa pemberian gelar akademik tanpa melalui studi yang ditempuh secara matang dan hati-hati cenderung bermuatan politis, ada kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin dicapai sehingga pemberian gelar secara non studi itu dilakukan," kata dia.
Menurutnya, BEM Unsoed sebagai mahasiswa atau civitas akademika bahkan tidak bisa mendapatkan informasi secara jelas.
"Terkait layak atau tidak nya Prof ST Burhanuddin ini dijadikan profesor. Atau apakah sudah ada kesesuaian data, informasi serta berkas-berkasnya sudah memenuhi syarat atau belum," ujarnya.
Dengan adanya perbedaan latar belakang pendidikan ST Burhanuddin, pihak BEM Unsoed pun berjanji akan menelusuri lebih jauh.
Sebabnya, permasalahan tersebut berkaitan dengan kredibilitas atau kebenaran satu informasi yang menjadi landasan seseorang dikukuhkan menjadi profesor.
"Kami akan berusaha untuk mencari tahu itu (perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung) moga-moga kami bisa segera mendapatkan," lanjutnya.
Sejak awal, Fakhrul mengungkapkan bahwa pihaknya secara tegas mengatakan bahwa Jaksa Agung ini tidak layak untuk dikukuhkan sebagai profesor.
Karena, lanjutnya, track record beliau sebagai Jaksa Agung yang tidak kunjung memiliki komitmen menyelesaikan pelanggar HAM berat.
"Jadi ketika ada persoalan ketidak cocokan informasi, ini pun kami sebenarnya tidak kaget. Karena memang dari awal kami sudah menilai dari hal yang lebih substansial yaitu tugas wewenang dan fungsi Jaksa Agung yang tidak dijalankan dalam kasus pelanggaran HAM berat," kata Fakhrul.
Sementara Margo Setiawan, Pengamat dari Lintasan 66 (Angkatan 66) menyebut polemik perbedaan latar belakang pendidikan Jaksa Agung merupakan masalah serius. Sehingga Presiden Joko Widodo didesak harus melakukan reshuffle terhadap ST Burhanuddin.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Kontroversi ijazah Jaksa Agung harus diclearkan karena sangat fatal bagi seorang pejabat publik. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada unsur penggelapan informasi dan kebohongan publik," ujar Margo beberapa waktu lalu.
Dirinya pun memberikan contoh pelawak Komar yang dipenjara dua tahun dan gagal jadi Rektor di Perguruan Tinggi Swasta tidak terkenal hanya karena ijazah abal-abal. "Kejanggalan ini harus bisa diungkap, diklarifikasi, dan diberikan bukti-bukti konkrit," katanya.
Ia pun mendesak agar Jaksa Agung dicopot dari jabatannya dan kasus ijazahnya diusut tuntas. Menurutnya jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, maka bisa diusut pidananya. "Ia mesti masuk dalam daftar reshuffle," ujarnya.
Margo menyebut bahwa berbagai permasalahan yang terjadi mengisyaratkan lemahnya kepemimpinan ST Burhanuddin.
Seperti kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020, yang hanya menyeret 5 terdakwa yakni, tukang dan mandor.
Pada akhirnya, para tukang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara mandor divonis bebas.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun pada kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Terkait putusan tersebut, banyak pihak yang menilai jika rasa keadilan yang diabaikan ini banyak dipengaruhi oleh Jaksa Agung, lantaran menjaga kehormatan korpsnya.
Margo menilai, Jaksa Agung diduga telah melakukan aksi yang tidak layak dan tidak patut dengan melakukan pembohongan publik dan telah menciderai kepercayaan rakyat terhadap institusi Kejaksaan.
"Kita butuh Jaksa Agung yang kuat agar agenda penegakan hukum seperti yang selalu berulang dikatakan Presiden Joko Widodo, bisa segera terealisasi," kata dia.
Kejagung Membantah
Dikutip dari Tribunnews, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah tudingan latar belakang pendidikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berbeda dengan data resmi yang dirilis oleh website Kejagung RI.
Informasi itu dipastikan tidak benar.
Pernyataan tersebut sekaligus hak jawab atas pemberitaan Tribun Jakarta yang berjudul 'Perbedaan Data Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Harus Dikoreksi'. Berita tersebut dimuat pada 21 September 2021.
"Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Dijelaskan Leo, berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung menjalani pendidikan di 3 universitas.
Di antaranya, Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang, Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.
"Dokumen dan data pendidikan pada butir 2 di atas adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Jakarta, pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan tanda tanya mengenai latar belakang pendidikannya.
Ada perbedaan latar belakang pendidikan Burhanuddin dari jenjang S1 hingga pascasarjana.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hal tersebut harus ditelusuri.
"Harus itu ditelusuri dengan benar. Biasanya kan ada bukti-bukti, saya rasa bisa dilacak. Ini S1 di mana terus gelar berikutnya di mana, kan jadi bingung (kalau berbeda-beda)," kata Mudzakir, Selasa (21/9/2021).
Menurut Mudzakir, penting memastikan mengenai latar belakang pendidikan Burhanuddin apakah karena kekeliruan pengetikan atau yang lainnya.
"Mestinya jenjang pendidikan Jaksa Agung (Burhanuddin) sinkron (dengan) apa yang ditulis. Kalau tidak jelas seperti ini bahaya, karena memberikan pengakuan gelar palsu," kata dia.
Setelah ditelusuri dan tidak ditemukan kejelasan latar belakang pendidikan Burhanuddin, kata Mudzakir, maka segela gelar bisa dievaluasi.
Perbedaan gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST. Burhanuddin tampak jelas dari buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung.
Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.
Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.
Untuk pendidikan pascasarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.
Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bantah Soal Tudingan Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim