Berita Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Pusat Upayakan Gugatan Cerai Bisa Dilakukan Lewat Kelurahan dan Kecamatan

Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengajukan rencana pembukaan Gerai Anjungan Gugatan Mandiri di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan. 

Penulis: resign | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Guna mempermudah warga yang hendak mendaftarkan gugatan cerai, persengketaan harta, dan beberapa gugatan lain, Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muslikin, mengajukan rencana pembukaan Gerai Anjungan Gugatan Mandiri di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan. Foto ilustrasi: Gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muslikin, mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Kamis (30/9/2021), siang. 

Muslikin mengatakan, kedatangannya menemui Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengajukan rencana pembukaan Gerai Anjungan Gugatan Mandiri di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan

Pembukaan gerai tersebut diharapkan dapat mempermudah warga yang hendak mendaftarkan gugatan cerai, persengketaan harta, dan beberapa gugatan lain. 

"Jadi gerai itu berfungsi untuk mendaftarkan masalah - masalah yang akan disidangkan," kata Muslikin saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Kamis (30/9/2021)

Muslikin menambahkan, Gerai Anjungan Gugatan Mandiri didirikan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan gugatan.

"Jadi tidak perlu datang ke pengadilan," ucapnya. 

Lebih lanjut, kata Muslikin, Gerai Anjungan Gugatan Mandiri baru tersedia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan mayoritas warga masih belum mengetahuinya.

Baca juga: Demi Anak-anaknya, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tetap Tinggal Serumah Meski Ada Gugatan Cerai

Baca juga: Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan Agama, Lulu Tobing Masih Sah Istri Cucu Raja Kapal Indonesia

"Rencana mendirikan gerai di kelurahan dan kecamatan se-Jakarta Pusat masih dalam sosialisasi. Diharapkan dengan adanya gerai ini masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan," pungkas Muslikin. (M29)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved