Gelar Aksi di Kedubes AS, 17 Mahasiswa Papua Digiring ke Polres Jakpus

Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengatakan setibanya di lokasi aksi, 17 orang peserta aksi langsung digiring ke mobil dalmas.

Penulis: resign | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Muhamad Fajar Riyandanu
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi memperingati Roma Agreement di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi memperingati Roma Agreement di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021) sore.

Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengatakan setibanya di lokasi aksi, 17 orang peserta aksi langsung digiring ke mobil dalmas.

"Kami langsung diangkut. Tidak sempat aksi. Bahkan begitu kami sampai di lokasi kami langsung diarahkan ke mobil dalmas oleh aparat. Kami tidak dikasih waktu untuk orasi," kata Ambrosius saat dihubungi Warta Kota, lewat sambungan telepon, Kamis (30/9/2021) malam. 

Menurut Ambrosius, dari 17 peserta aksi yang hadir, 16 orang diantaranya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga pukul 18.05 WIB, 16 massa aksi masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

"16 orang masih di Polres Jakarta Pusat, masih dilakukan BAP," katanya. 

Walau tidak sempat melakukan orasi, kata Ambrosius, peserta aksi mendapat tindakan represif dari pihak aparat.

Adapun tindakan represif yang diterima oleh massa aksi yakni tembakan gas air mata dan pukulan. 

"Ditembak gas air mata. Teman-teman aksi nggak terima, kami protes kenapa massa aksi lain seperti di KPK, dua hari lalu boleh aksi. Kenapa massa aksi papua nggak dikasih ruang?" keluh Ambrosius. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Hengki Hariyadi membenarkan ada 17 aktivis Papua yang diamankan.

Hengki menyebut, petugas kepolisian tak membolehkan aksi unjuk rasa itu karena saat ini Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah Covid-19. 

"Jadi intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang. Dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum, dilaksanakan mereka tanpa izin. Kemudian tanpa rekomendasi dari pihak pengamanan," kata Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021) malam.

Menanggapi pernyataan Hengki, Ambrosius menilai pihak aparat pilih kasih kepada massa aksi.

"Aksi mahasiswa di KPK ratusan orang bisa aksi, kok kita yang 17 orang nggak bisa aksi padahal kami prokes," ujarnya. 

Kemudian, lanjut Amborsius, menanggapi kabar massa aksi yang bertindak rusuh, ia membantah tuduhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved