Terkait Penjualan Daging Anjing, Animal Defenders Layangkan Somasi Kedua ke Pasar Jaya
Surat somasi kedua itu dilayangkan, Senin 27 September 2021 kemarin, menyusul tidak juga ada jawaban somasi pertama dari Pasar Jaya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Animal Defenders Indonesia (ADI), sebuah komunitas pencinta satwa, melayangkan surat somasi kedua ke Perumda Pasar Jaya terkait adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Surat somasi kedua itu dilayangkan, Senin 27 September 2021 kemarin, menyusul tidak juga ada jawaban somasi pertama dari Pasar Jaya.
Padahal Animal Defenders sudah menunggu jawaban somasi pertama selama lebih dari 7 hari kerja.
Doni Herdaru Tona, Pendiri dan Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), menjelaskan selain surat somasi kedua ke Pasar Jaya, pihaknya juga melayangkan surat tanggapan atas somasi ke Gofood, Travelokaeats dan Grabfood.
Sebab di tiga aplikasi online itu kata Doni, pihaknya masih menemukan penjualan dan peredaran daging anjing.
"Jadi surat somasi kedua ke Pasar Jaya, dan surat tanggapan atas somasi ke aplikasi online sudah dikirimkan Senin 27 September 2021, kecuali Grab karena kantor mereka pindah dan penerima surat sudah pulang jam 13.00. Sudah dikirimkan khusus buat Grab Selasa ini," kata Doni kepada Wartakotalive.com, Selasa (28/9/2021).
Dengan somasi ini, Doni berharap ada kejelasan dan kepastian agar mereka tidak lagi mengakomodir peredaran dan penjualan daging anjing, yang sangat jelas melanggar sejumlah aturan dan undang-undang.
Jika tidak ditanggapi kata Doni pihaknya bisa membuat laporan ke polisi terkait adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen dan pasar lain yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Pelaporan dugaan tindak pidana itu kata Doni akan dilakukan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, Pasar Jaya tidak juga menjawab somasi keduanya.
"Jadi sekarang, kami menanti jawaban atas somasi kedua kami. Jika masih gak ada jawaban dan tindakan, akan kita laporkan ke polisi, karena ini memang ranahnya pidana," kata Doni.
Ia menjelaskan somasi pertama dilayangkan 10 September 2021 lalu.
Somasi katanya dilayangkan berdasarkan hasil temuan dan investigasi ADI.
Dimana peredaran dan penjualan daging anjing terjadi di Pasar Senen.
Dari somasi inilah Pasar Jaya akhirnya mengakui adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen, dan mengklaim pedagangnya sudah diberi sanksi administrarif.
"Batas somasi pertama adalah 7 hari kerja sejak 10 September," katanya.
Ini berarti sampai 21 September, kata Doni, pihaknya masih menunggu jawaban somasi dari Pasar Jaya.
Namun sampai 26 September jawaban somasi tak juga datang sehingga pihaknya kata Doni melayankan somasi kedua.
"Jika somasi kedua tak dibalas juga, maka kita akan lapor polisi," kata Doni.
Terkait pengakuan PD Pasar Jaya bahwa ada pedagang di Pasar Senen yang menjual daging anjing dan mereka sudah memanggil dan memberikan sanksi administratif di media massa, Doni menyayangkan hal itu.
"Menurut kami ini belum seperti yang diharapkan ya," kata Doni.
Apalagi tambahnya, Wakil Gubernur DKI Ariza Patria berjanji menindak tegas pelaku penjualan daging anjing.
"Jadi ini kontradiktif dengan sanksi administratif yang diberikan PD Pasar Jaya terhadap penjual daging anjing. Pernyataan Wagub DKI kontradiktif dengan kenyataan di lapangan, karena penjual hanya diberikan sanksi administratif yaitu teguran agar tidak mengulangi dan kalau ditemukan lagi berjualan daging anjing, lapak bisa ditutup sementara atau permanen," papar Doni.
Sebab kata Doni, pelanggaran penjualan daging anjing ini sudah masuk dalam ranah pidana dan bukan sekedar sanksi administratif.
"Ini levelnya bukan administratif namun pidana. Ada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dan UU Peternakan," ujar Doni.
Lalu, kata Doni, pernyataan Kepala DKPKP DKI Jakarta yang akan merancang kebijakan adil terkait dogmeat ini, dan tidak bisa semena-mena menutup, karena harus dicarikan alternatifnya dulu, sangat miris.
"Ini miris sekali, tindak pidana belasan tahun, mau dicarikan alternatif. Artinya, ketika nanti ada bandar sabu, perampokan, pencurian, harus kita siapkan alternatifnya dulu sebelum kita tindak. Kan tidak masuk akal," kata Doni.
Ia berharap pejabat-pejabat di level dinas ini lebih melek hukum pada area kerjanya.
"Agar tidak menyakiti hati masyarakat yang mengharapkan banyak perubahan positif," kata Doni.(bum)