Kebakaran

Polda Metro Sudah Temukan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tubagus mengatakan tersangka baru ditemukan usai pihaknya selesai melakukan gelar perkara

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan sudah menemukan tersangka baru, dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru itu, pada Selasa (28/9/2021) besok.

Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (27/9/2021).

Tubagus mengatakan tersangka baru ditemukan usai pihaknya selesai melakukan gelar perkara untuk persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Minggu malam.

"Gelar perkara sudah selesai. Mudah-mudahan besok kami umumkan," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Namun demikian, Tubagus masih enggan merinci jumlah tersangka baru dan identitas tersangka baru, serta peran mereka.

Sebelumnya hasil laboratorium forensik (Labfor) atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Hasil itu dibawa dalam gelar perkara untuk menentukan tersangka baru penyebab kebakaranm

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kelalaian yang sebabkan 49 narapidana tewas dalam kebakaran Rabu (8/9/2021).

Ketiga tersangka itu adalah RU, Y, dan S. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan 49 warga binaan lapas, meninggal dunia.

Namun, polisi belum menemukan tersangka baru atas pelanggaran Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Dimana pasal itu yang akan menjerat tersangka penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya. Nanti malam kami gelar 
perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tuturnya saat dikonfirmasi Jumat (28/9/2021).

Sebelumnya polisi telah tetapkan tiga pegawai Lapas sebagai tersangka.

Mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved