Berita Nasional
Ungkap Kasus Suap Azis Syamsuddin, DPP LPPI Sebut KPK Kian Galak Tanpa Novel Baswedan
Ungkap Kasus Suap Azis Syamsuddin, DPP LPPI Apresiasi Ketua KPK. Pengungkapan Kasus Tersebut Menjadi Bukti KPK Semakin Kuat Tanpa Novel cs
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) mengapresiasi Ketua KPK Firli Bahuri atas penangkapan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait kasus suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK yang berjumlah uang senilai Rp 3,1 Miliar.
Ketua Umum DPP LPPI Dedy Siregar mengatakan kinerja KPK sangat baik.
Pimpinan KPK pun katanya telah membuktikan penegakan hukum dilakukan sangat profesional, sekalipun Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Hal ini ditegaskannya membuktikan jajaran KPK memiliki integritas yang tinggi.
"Oleh dari itu kami menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri semakin tajam ke atas, beraksi memberantas praktik maling uang rakyat," ungkap Dedy Siregar dalam siaran tertulis pada Minggu (26/9/2021).
"Meski tanpa Novel Baswedan cs, terbukti KPK makin galak dengan bukti ditangkapnya Azis Syamsuddin," jelasnya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko, Demokrat: Ngaku Pejuang Demokrasi, Tapi Satu Barisan Begal
Baca juga: Yusril Bela Kubu Moeldoko, Jansen Sampaikan Ultimatum: Kami Catat Siapa pun yang Dukung Pembegalan
Lebih lanjut dipaparkannya, tanpa adanya Novel Baswedan, sikap KPK tidak berubah dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itu, penilaian yang menyebutkan melemahnya KPK dengan absennya Novel Baswedan menurutnya kurang tepat.
Baca juga: Diserang Para Petinggi Partai Demokrat, Yusril Ungkap Alasan Gugat AD/ART Partai Demokrat
Baca juga: Bukan Ingin Menjatuhkan, Alasan Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat untuk Terobosan Hukum
"Kami lihat hari ini KPK semakin semangat dan bermartabat melakukan pencegahan korupsi, terbukti KPK berhasil mengungkap kasus besar," jelasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya telah menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021).
Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain dalam suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp 3,1 miliar.