Azis Syamsuddin, Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap, Sabtu (25/9/2021) dinihari

zoom-inlihat foto Azis Syamsuddin, Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin

WARTAKOTALIVE.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap, Sabtu (25/9/2021) dinihari.

Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya Azis dijemput paksa paksa KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.

Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ia berdalih sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19. 

Tetapi hasil swab antigen memastikan Azis non reaktif Covid-19.

Setelah ditetapkan tersangka Azis langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.

“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR, sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, seperti dikutip Kompas.com.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.

Tujuannya, untuk meminta tolong 'mengurus' kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.

Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.

Selanjutnya, kata Firli Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.

Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis.

Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli menjelaskan masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap.

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap Firli.

Dijemput Paksa

Azis dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.

Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19. 

Menurut Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.

Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan. 

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Azis Ditahan

Firli mengatakan tim penydik langsung menahan Azis Syamsuddin setelah menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Firli. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved