Jumat, 1 Mei 2026

Heboh Isu Ijazah S1-S2 Jaksa Agung, Refly Harun: Jika Palsu Copot Burhanuddin

Refly Harun mempertanyakan, informasi yang disebar oleh Kejaksaan Agung maupun dalam buku tersebut asli atau tidak.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi polemik ijazah milik ST Burhanuddin Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Ia mempertanyakan, informasi yang disebar oleh Kejaksaan Agung maupun dalam buku tersebut asli atau tidak.

"Itu saja letak persoalannya," ujar Refly kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Menurutnya, jika ijazah Strata Satu (S1) tidak asli, maka seluruh gelar harus dicopot.

Presiden pun didesaknya harus memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, karena telah melakukan pembohongan publik.

"Tapi ini kalau (tidak asli). Sekali lagi kalau (tidak asli).  Karena itu harus diverifikasi secara sungguh sungguh kebenaran data yang bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi dari Burhanuddin pun tidak cukup, melainkan harus ada investigasi secara independen.

"Termasuk pernyataan dari institusi atau lembaga yang dituliskannya. Intinya harus dicari kebenaran materialnya," kata dia.

Sementara itu Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa secara administrasi kepegawaian seharusnya ada verifikasi terkait latar belakang lulusan dan data-data resmi valid yang diakui sesuai Undang-undang untuk menjadi pejabat negara.

Menurutnya, bagian kepegawaian harus melakukan verifikasi kebenaran data.

"Karena kalau individu tidak berkualifikasi mempergunakan informasi palsu, maka ini sudah merupakan tindakan kriminal," ujar Doni.

Ia menyebut hal itu menjadi tidak adil bagi orang lain dengan kualifikasi sama tapi tidak terseleksi.

"Data di kepegawaian harus lengkap. MenPANRB, dan BKN harus menegur dan meminta klarifikasi untuk verifikasi tentang validitas data," katanya.

Doni mengatakan permasalahan data harus dilihat berat tidaknya kasus. Apakah sekedar masalah administratif atau maladministrasi, pelanggaran terhadap integritas data.

"Karena dua kasus ini dampak-dampaknya berbeda," katanya.

Namun, ia menyebut bahwa kualitas lulusan tidak terkait dengan asal almamaternya, karena kualitas sifatnya individual.

"Tapi kalau data individu sebagai alumni dipertanyakan, artinya hasil belajar dan kompetensinya juga dipertanyakan," lanjutnya.

Menurutnya, jika terbukti adanya pemalsuan data maka ST Burhanuddin tidak sah menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Kalau terbukti terjadi pemalsuan data, maka jabatan sekarang harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Kejagung Membantah

Dikutip dari Tribunnews, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah tudingan latar belakang pendidikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berbeda dengan data resmi yang dirilis oleh website Kejagung RI.

Informasi itu dipastikan tidak benar.

Pernyataan tersebut sekaligus hak jawab atas pemberitaan Tribun Jakarta yang berjudul 'Perbedaan Data Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Harus Dikoreksi'. Berita tersebut dimuat pada 21 September 2021.

"Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskan Leo, berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung menjalani pendidikan di 3 universitas.

Di antaranya, Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang, Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

"Dokumen dan data pendidikan pada butir 2 di atas adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Jakarta, pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan tanda tanya mengenai latar belakang pendidikannya.

Ada perbedaan latar belakang pendidikan Burhanuddin dari jenjang S1 hingga pascasarjana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hal tersebut harus ditelusuri.

"Harus itu ditelusuri dengan benar. Biasanya kan ada bukti-bukti, saya rasa bisa dilacak. Ini S1 di mana terus gelar berikutnya di mana, kan jadi bingung (kalau berbeda-beda)," kata Mudzakir, Selasa (21/9/2021).

Menurut Mudzakir, penting memastikan mengenai latar belakang pendidikan Burhanuddin apakah karena kekeliruan pengetikan atau yang lainnya.

"Mestinya jenjang pendidikan Jaksa Agung (Burhanuddin) sinkron (dengan) apa yang ditulis. Kalau tidak jelas seperti ini bahaya, karena memberikan pengakuan gelar palsu," kata dia.

Setelah ditelusuri dan tidak ditemukan kejelasan latar belakang pendidikan Burhanuddin, kata Mudzakir, maka segela gelar bisa dievaluasi.

Perbedaan gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST. Burhanuddin tampak jelas dari buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung.

Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.

Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

Untuk pendidikan pascasarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bantah Soal Tudingan Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved