Resahkan Pejalan Kaki, Tiang dan Kabel di Jalur Pedestrian di Ciputat Timur, Disingkirkan Petugas
Sebab selama ini tiang-tiang itu menutup jalur pedestrian. Sehingga meresahkan dan mengancam keselamatan para pejalan kaki.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Sejumlah tiang penyangga kabel telekomunikasi yang ada di jalur pedestrian di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selata, akhirnya ditertibkan dan dibenahi petugas.
Sebab selama ini tiang-tiang itu menutup jalur pedestrian. Sehingga meresahkan dan mengancam keselamatan para pejalan kaki.
Belum lagi kabel yang menjuntai dibiarkan berserakan di beberapa titik di atas jalur pedestrian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan Aries Kurniawan mengatakan penertiban tiang hingga kabel tersebut dilakukan karena terpasang tepat di tengah jalur pedestrian di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur.
Sehingga katanya keberadannya dipastikan mengganggu para pejalan kaki yang melintas.
Menurutnya langkah ini dilakukan pihaknya karena pihak provider tidak menghiraukan imbauan Pemkot Tangsel untuk merapikan sejumlah tiang dan kabel yang mengganggu para pejalan kaki.
"Hari ini Selasa, 21 September 2021, kami lakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang ke tiang. Lalu kami lakukan pemotongan tiang bersama Satpol PP menggunakan mesin gerinda dari pihak ketiga. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban tiang dan kabel ini," katanya, Rabu (22/9/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Binamarga DPU Kota Tangsel, Budi Rachmat mengatakan sosialisasi dan sejumlah pertemuan telah dilakukan pihaknya dengan sejumlah provider internet, agar tiang dan kabel dirapikan.
Namun para provider tidak juga merapikan tiang dan kabel sehingga pihaknya melakukan pemotongan kabel beserta tiangnya.
Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 20 Agustus 2021 di Aula Kecamatan Ciputat Timur kata dia menyimpulkan bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiang serta merapikan kabel yang menjuntai di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu hingga Senin, 20 September 2021.
"Kesepakatan itu juga menyebutkan kalau pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila dibongkar, jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan" jelasnya.
"Senin ini sesuai kesepakatan kita turun ke lapangan mana saja yang sudah dipindahkan dan kita lihat eksisting tiap titik, nanti kita putuskan dahulu kabelnya lalu tiangnya," kata Budi.
Adapun untuk memotong tiang dan pemutusan kabel utilitas tersebut, pihak DPU Kota Tangsel berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangsel.
"Pihak DPU akan menurunkan petugas untuk malakukan pemutusan kabel yang masih terpasang, kita on progres waktu pelaksanaan kurang lebih 2 minggu. Karena ini tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan," katanya. (m23)