Meski Laporan Dicabut, Dinar Candy Masih Berstatus Tersangka, Berkasnya Sudah di Kejaksaan

Meski laporan sudah dicabut, status model sensual Dinar Candy masih menjadi tersangka

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy berdamai dengan pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). Pelapor sepakat mencabut laporannya terhadap Dinar Candy yang memakai bikini di pinggir jalan di awal Agustus 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Meski laporan sudah dicabut, status model sensual Dinar Candy masih menjadi tersangka.

Berkasnya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Berakhir Damai, Kasus Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Pelapor Cabut Laporan di Kepolisian

"Dia (Dinar Candy) masih tersangka. Jadi berkas tahap satu awal sudah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya kepada awak media.

Kemudian penyidik diminta JPU untuk melengkapi berkas karena ada beberapa perubahan dan kekurangan.

Pihak penyidik pun sudah melengkapi berkas dan sudah mengirimkannya kembali ke JPU.

Baca juga: Orang Tua Sedih Sampai Sakit Saat Tahu Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan hingga Ditangkap Polisi

Sehingga sampai saat ini kasus Dinar Candy masih berproses di kepolisian.

Sebelumnya diberitakan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) telah resmi mencabut laporan terhadap Dinar Candy di Polda Metro Jaya pada Senin (20/9/2021).

Dinar Candy berdamai dengan PB Semmi atas pelaporan protes PPKM yang sarat unsur pornografi.

Dinar Candy sebelumnya sempat memakai bikini sambil menggelar aksi protes PPKM yang diperpanjang di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Aksinya menuai kontroversi sampai berujung pidana. Di Polda Metro Jaya, status Dinar Candy dari terlapor naik menjadi tersangka.

Hingga Senin (20/9/2021) laporan tersebut dicabut oleh PB Semmi. Dinar pun meminta maaf atas aksi berbikininya dan mengaku menyesal. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved