Libur Nasional

LIBUR Nasional dan Cuti Bersama 2022, Muhadjir Effendy: Penetapannya Mempertimbangkan Covid-19

Muhadjir mengatakan, sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi.

Dok. BPMI Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Rabu (22/9/2021), penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. 

SKB tiga menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca juga: Jatah Libur Nasional Tahun 2021 Sebanyak 23 Hari Termasuk Cuti Bersama, Berikut Ini Daftarnya

Muhadjir mengatakan, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya menjadi Rabu (11/7).

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (20/10).

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12), kata Muhadjir, ditiadakan. "Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari," katanya.

Muhadjir mengatakan pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Paling Banyak Bulan Mei

"Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama," katanya. (Antaranews)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved