Libur Nasional
LIBUR Nasional dan Cuti Bersama 2022, Muhadjir Effendy: Penetapannya Mempertimbangkan Covid-19
Muhadjir mengatakan, sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu (22/9/2021) siang.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir Effendy.
Demikian pula dengan penetapan libur nasional, tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, kata Muhadjir menambahkan.
Menurut Muhadjir, sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.
Baca juga: JADWAL Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Usai Dipangkas Lagi, Tak Ada Cuti Natal
Baca juga: DAFTAR Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Banyak yang Dipangkas, Cuti Bersama Hanya 2 Hari
Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta, kata Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu siang.
Pemerintah geser jadwal libur nasional
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggeser agenda hari libur nasional 2021 yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Paling Banyak Bulan Mei
"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Ketiga menteri itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.