Jual Miras Ilegal, Dua Warung Kelontong di Jatinegara Digerebek Petugas
Dari hasil penggerebekan, kata Yusuf, didapati delapan dus botol minuman keras tanpa izin edar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma mengatakan, jajarannya bersama Satpol PP Jatinegara, menggerebek dua warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (18/9/2021), sore, karena diketahui menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Dari hasil penggerebekan, kata Yusuf, didapati delapan dus botol minuman keras tanpa izin edar.
"Jadi.modusnya warung kelontong, tapi jual minuman keras, yang disembunyikan di dalam warung. Hanya dikeluarkan saat ada pembeli saja," kata Yusuf saat dihubungi Minggu (19/9/2021) siang.
Selanjutnya, kata Yusuf barang bukti delapan dus minuman keras diamankan di Kantor Kecamatan Jatinegara. Nantinya minuman keras itu akan dimusnahkan.
Yusuf mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli minuman keras di lokasi pemukiman mereka.
"Jenis minuman yang diamankan ada bir, anggur merah, ada juga soju. Kalau ini dikonsumsi generasi muda, bisa memicu berbuat tindak kriminal, seperti tawuran," papar Yusuf.
Sementara itu, dua orang pemilik warung kelontong dibawa ke Mapolsek Jatinegara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terutana terkait darimana mereka mendapat pasokan minuman keras
"Pemilik warung mengakui kalau mereka menjual miras, alasannya untuk mencari untung lebih. Jumlah botol minuman keras yang diamankan ada lebih dari 100 botol," kata Yusuf. (m29)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia-miras-jatinegara-warung-kelontong.jpg)