Berita Jakarta
Diduga Aniaya Pengemudi di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Dua Polantas Anggota PJR Kini Diperiksa Provos
Istiono mengatakan peristiwa itu terjadi karena ada salah paham antara pengendara dan petugas terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM --- Sebuah unggahan video anggota polisi patroli jalan raya (PJR) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara di Tol Jakarta-Cikampek KM 35 pada Jumat (17/9/2021) lalu, viral di media sosial.
Pengendara mengaku rekannya dianiaya, dipukul, dan bibirnya pecah berdarah oleh salah satu di antara petugas PJR tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono pun memberikan penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya itu.
Istiono mengatakan peristiwa itu terjadi karena ada salah paham antara pengendara dan petugas terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Infrastruktur Transportasi, Empat Ruas Tol Baru Akan Hadir di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota, Satu Orang Tewas
“Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJR ada mis komunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK (pengendara) ketinggalan di mobil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Istiono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut yang mana dua anggota polisi yang bertugas di lokasi tengah dimintai keterangan.
“Lagi didalami anggota untuk diklarifikasi sama Provos kita,” kata Istiono.
• Warga Dukuh Sidorejo Klaten Kaya Mendadak, Terima Ganti Untung Miliaran Rupiah Proyek Tol Solo-Jogja
• Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang Didemo, Warga Pasang Tenda Protes Pembebasan Lahan Tol Japek II
Tak hanya anggota polisi, dua pengendara yang merekam dan mengaku dianiaya petugas PJR turut dimintai keterangan pada hari ini.
“Ini pelanggarnya juga datang di Induk Cikampek mau klarifikasi,” lanjutnya.
Lima mobil pejabat ditilang
BACA BERITA SELENGKAPNYA :
Anggota PJR Diduga Aniaya Pengemudi di Ruas Tol Jakarta Cikampek, Kakorlantas: Ada Salah Paham,