Minggu, 10 Mei 2026

SIM Keliling

JADWAL Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 17 September 2021 Ada di Lima Lokasi

Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Jumat (17/9/2021)

Tayang:
istimewa
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (17/9/2021). Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (17/9/2021).

Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Lobby Garuda Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan:

-. Kampus Trilogi Kalibata

- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 17 September 2021, BMKG: Waspadai Hujan Petir

Baca juga: Kapal Perang China Mondar-mandir di Perairan Natuna, Said Didu: Mana Nih Peneriak NKRI Harga Mati?

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

Baca juga: Setuju dengan Ucapan Semua Agama Benar di Mata Tuhan,Denny Siregar Doakan Dudung Jadi Panglima TNI

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: BPK Tak Rekomendasikan Formula E Dibatalkan, Sekda Pastikan Pemprov Tetap Gelar Ajang Balapan Itu

Biaya perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved