Kabar Artis
Vicky Prasetyo Ajukan Banding ke Pengadilan dan Berharap Bebas, Tidak Menerima Vonis 4 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo tidak menerima vonis 4 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga dan mengajukan banding, Rabu (15/9/2021).
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik Angel Lelga.
Vicky Prasetyo dijatuhi vonis 4 bulan penjara pada 9 September 2021.
Vicky Prasetyo tidak menerima vonis itu dan mengajukan banding, Rabu (15/9/2021).

"Kami mengajukan banding," kata Ramdan Alamsyah, pengacara Vicky Prasetyo, saat dihubungi Rabu.
Menurut Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo berharap mendapatkan vonis bebas lewat banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"(Vicky Prasetyo) Minta dibebaskan," ujar Ramdan Alamsyah.
Baca juga: Vicky Prasetyo Bersalah dan Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga: Niat Saya Bukan Penjarakan Orang
Baca juga: Vicky Prasetyo Dijatuhi Vonis 4 Bulan Penjara Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Menurutnya, Vicky Prasetyo tidak seharusnya dinyatakan bersalah saat menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018.
Sebagai suami Angel Lelga saat itu, Vicky Prasetyo merasa harus menjaga norma agama dan sosial.
"Tidak mungkin (Vicky Prasetyo) mendiamkan (Angel Lelga dengan laki-laki lain)," kata Ramdan Alamsyah.

Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Namun hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo hingga keluar dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Sampai vonis dibacakan kemarin, Vicky Prasetyo berstatus sebagai tahanan kota.