Kasus Narkoba

DUA Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Komisi III DPR: Jangan Sampai Ada yang Ditutupi

Anggota Polri dari Polres Bone, Sulawesi Selatan berinisial AMR dan SF diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Kamis (16/9/2021), menyesalkan keterlibatan dua oknum polisi berinisial AMR dan SF. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ibarat pagar makan tanaman, itulah yang dilakukan dua oknum polisi berinisial AMR dan SF.

Anggota Polri dari Polres Bone, Sulawesi Selatan itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyesalkan keterlibatan dua oknum polisi berinisial AMR dan SF tersebut.

Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polda Sulsel dan Polres Bone transparan dan akuntabel apabila dua oknum kepolisian tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Jangan sampai ada hal yang ditutupi dalam proses penegakan hukum kepada dua oknum yang diduga menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Menurut Andi Rio, peristiwa tersebut berdampak pada citra kepolisian karena saat ini institusi tersebut telah dipercaya publik.

Baca juga: TERJEGAL di DPRD DKI, Yani Wahyu Melenggang jadi Walkot Jakbar, Isnawa tetap Wakil Walkot Jaksel

Baca juga: Mahfud MD: Keberagaman Tak Akan Memberi Manfaat Kalau Tidak Bersatu, dan Pecah Sendiri-sendiri

Karena itu, Andi Rio menilai jangan sampai rasa kepercayaan publik menurun kepada Polri, sehingga aparat kepolisian harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru sebaliknya.

Andi Rio menegaskan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas, yaitu Polri dapat memberantas narkoba di Indonesia.

"Bukan justru sebaliknya ada oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan atau melindungi bandar narkoba," ujarnya.

Andi Rio mengatakan, arahan dan perintah Kapolri harus dapat diimplementasikan secara nyata bagi aparat kepolisian tanpa terkecuali.

Baca juga: SIMAK Lokasi Samsat Keliling Kamis 16 September 2021 Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Karena itu, dia mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat memberikan sanksi tegas serta mendalami keterlibatan oknum kepolisian yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Jangan sampai oknum polisi itu justru bekerjasama atau terlibat dalam jaringan bandar narkoba," kata Andi Rio.

Andi Rio mengatakan, kejadian di Bone tersebut menjadi evaluasi bagi pihak Propam Polri dan Polda Sulsel, karena beberapa waktu lalu ditemukan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Andi Rio tidak ingin Sulawesi Selatan menjadi "surga" bagi para bandar narkoba dan ada oknum polisi yang terlibat atau melindungi bandar narkoba.

Baca juga: JADWAL Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis 16 September 2021, Ini Syarat-syaratnya

Oknum polisi pemilik 54 paket sabu divonis 11 tahun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved