Sekda DKI: Formula E Adalah Program Prioritas Gubernur Anies

Salah satu isu strategisnya adalah rencana balap Formula E yang bakal digelar pada Juni 2022 mendatang

istimewa
Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (kiri) dan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (kanan) saat seremoni pelepasan mobil tahanan dan sitaan sebagai pengangkut tabung oksigen, di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).  

Bahkan BPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada daerah untuk membatalkan ajang balap itu.

“Dari BPK sendiri tidak ada rekomendasi untuk ditunda apalagi dibatalkan ya. Terima kasih atas hasil pemeriksaan dari BPK nanti silakan ditanya pada Jakpro detailnya karena mereka yang mengatur,” jelas Ariza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Ada 28 isu strategis yang dibahas Anies melalui Ingub yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu.

Salah satunya soal agenda ajang balap Formula E yang bakal digelar pada Juni 2022 mendatang.

Turnamen yang melibatkan beberapa negara di dunia ini digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta seperti rencana awal sejak 2019 lalu.

“Isu Formula E target keluaran terselenggaranya lomba Formula E, Juni 2022,” tulis Anies yang dikutip dalam Ingub tersebut pada Senin (9/8/2021).

Ingub tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali. Mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan itu diminta memimpin dan mengawal pelaksanaan seluruh 28 isu strategis tersebut dengan baik.

“Melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 dengan tugas memastikan tercapainya isu prioritas daerah tahun 2021-2022,” kata Anies dalam Ingub tersebut.

“Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur setiap dua minggu,” demikian tulis Ingub tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.

Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.

Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.

Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved