Berita Jakarta

Anies Baswedan Ajukan Nama Yani Wahyu dan Munjirin jadi Calon Wali Kota Jakbar dan Jaksel

Yani Wahyu Purwoko diajukan sebagai calon Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan Munjirin calon Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan dua anak buahnya kepada DPRD DKI menjadi calon pemimpin wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Foto dok: Gubernur Anies Baswedan mengapresiasi fasilitas di sentra vaksinasi Pondok Pesantren Minhaajurosyidiin, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan dua anak buahnya kepada DPRD DKI Jakarta menjadi calon pemimpin wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Sosok Yani Wahyu Purwoko diajukan sebagai calon Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan Munjirin sebagai calon Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membenarkan hal itu. Kata dia, Yani dan Munjirin akan menjalani tes kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (15/9/2021) pukul 14.00.

“Iya betul Pak Anies sudah mengajukan mereka ke dewan beberapa waktu lalu, untuk pastinya (jadwal pengajuannya) saya tidak ingat,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Rabu (15/9/2021).

Taufik mengatakan, saat ini Yani masih mengemban amanah sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan Munjirin sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dia meyakini, pilihan Anies sudah tepat karena keduanya memiliki pengalaman bertugas di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: LOKASI Samsat Keliling Rabu 15 September 2021 Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Baca juga: JADWAL Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Rabu 15 September 2021 Ada di Lima Lokasi

Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan karena dua kursi itu telah kosong.

Sebelumnya, jabatan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat diisi oleh Uus Kuswanto, yang kini mendapat tugas baru sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Sedangkan jabatan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah kosong sejak Januari 2021 lalu atau ketika Marullah Matali naik jabatan sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Meski demikian, jabatan Wali Kota sementara dipegang oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota.

Baca juga: Legislator DKI Sorot Makelar Tanah dalam Proyek Normalisasi Kali Ciliwung

“Untuk fit and proper nanti akan dilaksanakan oleh Komisi A DPRD dan anggota lain. Insya Allah saya datang,” ujar Taufik.

Jika mereka lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Taufik berharap mereka mampu menunaikan program strategis Gubernur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Program strategis itu terutama yang ada di wilayah kerjanya masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Taufik menambahkan, sosok Wali Kota dan Bupati di Jakarta memang harus diajukan oleh Gubernur kepada DPRD.

Baca juga: Setelah Makan Tidak Dianjurkan Langsung Berolahraga. Ini Alasannya

Nantinya DPRD akan melaksanakan fit and proper test kepada yang bersangkutan.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan. (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved