Penutupan Iklan dan Etalase Rokok di Minimarket, Wagub Ariza : Program Jakarta Bebas Rokok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/09/21). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait penutupan iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.

"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok, tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Sering Merokok dalam Mobil Bukan Cuma Tidak Sehat Bagi Penumpang, Ternyata Bikin Harga Jual Jatuh

Lanjutnya, kata Ariza penutupan ini bukan bermaksud untuk pelarangan merokok. Namun diperbolehkan di lokasi yang sudah diatur.

"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat-tempat yang diatur bisa merokok," ucapnya.

Adapun Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.

Dalam aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2021 lalu ini, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved