Legislator DKI Nilai Penutupan Holywings sampai Pandemi Berakhir, Tepat
Sebab kafe tersebut diketahui telah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejumlah legislator DKI Jakarta menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan sampai pandemi Covid-19 berakhir adalah hal yang wajar tepat.
Sebab kafe tersebut diketahui telah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PPKM diberlakukan.
“Saya kira tepat ya, perlu ada hukuman yang membuat mereka jera,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz pada Jumat (10/9/2021).
Aziz berharap, sanksi penutupan selama pandemi dapat menjadi pembelajaran kepada pelaku usaha lain. Harapannya, mereka patuh terhadap prokes dan tidak menyepelekan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.
“Karena ini bukan pelanggaran yang pertama, tapi sudah berulang kali. Kan tutupnya selama pandemi, yah kita doakan saja semoga pandemi segera selesai,” ujar Aziz dari Fraksi PKS ini.
Sementara itu Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyesalkan sikap Holywings yang terkesan menyepelekan PPKM. Kata dia, seharusnya Holywings memanfaatkan kesempatan untuk berusaha dengan baik.
“Saya pikir harus ditindak untuk efek jera, kalau persoalan orang tidak bekerja yah semua orang merasakan akibat pandemi itu. Tapi dia sudah diberi kesempatan bukannya menjaga prokes,” ujar Pandapotan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, pemerintah daerah dan pemerintah pusat selama ini berjibaku dalam menangani dan menanggulangi pandemi.
Perbuatan Holywings yang mengabaikan PPKM, justru berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah sehingga berimplikasi pada penyebaran Covid-19.
“Kalau sudah beberapa kali peringatan pada PPKM dia tidak patuh, ya sudah tunggu situasi normal saja mereka buka kembali. Kapan lagi aturan bakal ditaati, sementara dalam kondisi PPKM saja mereka melanggar,” katanya.
“Yah khawatir terulang lagi, karena pemerintah lagi benar-benar menekan penyebaran. Jangan lagi kasus Covid-19 naik kembali,” tambahnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.
Sikap mereka dinilai telah merendahkan upaya penanggulangan Covid-19 sebagaimana kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.
Terlebih, jutaan warga di Ibu Kota telah berusaha menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tetap di rumah selama pandemi. “Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai,” kata ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (08/09/21). (faf)