Berita Nasional

Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Ruhut Sitompul Girang, Berikan Nasihat Menohok untuk RG

Sentul City menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan

Editor: Feryanto Hadi
youtube Indonesia Lawyers Club
Rocky Gerung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengamat Politik Rocky Gerung kini sedang menghadapi masalah pelik.

Dia mendapatkan surat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk.

Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 

Pengembang pun mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Said Aqil Sebut Presiden 3 Periode Tak Masalah Asal Pro Rakyat, Rizal Ramli: Mas Said Makin Ngasal

Baca juga: GAWAT, Dana PEN Rp147 Triliun Tak Dilaporkan, Said Didu: Coba Cek Siapa Menteri Penanggungjawab PEN

Saat membongkar rumah Gerung, Sentul City akan meminta bantuan dari Satpol PP.

Kabar tersebut segera terdengar oleh pihak-pihak yang selama ini berseberangan pandangan dengan Rocky Gerung.

Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, girang mendengar kabar itu.

Ruhut pun memberikan nasihat kepada Rocky yang selama ini cukup aktif memberikan kritiknya kepada pemerintah.

Ruhut meminta kepada Rocky agar berkaca lebih dulu sebelum memberikan kritiknya kepada pihak lain.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ketum Parpol Koalisi Terpapar Ngabalinisasi, Ngabalin Geram: Profesor Abal-abal

"Rocky menggerung gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yg ditempati bukan miliknya, nasehat aku untuk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain Paten MERDEKA," tulis Ruhut di Twitter, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean dan Denny Siregar juga turut berkomentar mengenai kabar disomasinya Rocky Gerung

Tanggapan pihak Rocky soal somasi

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved