Kamis, 7 Mei 2026

Gubernur Anies: Holywings Kemang Boleh Beroperasi Saat Pandemi Berakhir

Ini artinya, Holywings Kemang diizinkan beroperasi jika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir

Tayang:
Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (08/09/21). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.

Ini artinya, Holywings Kemang diizinkan beroperasi jika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

Menurut Anies, pelanggaran protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di restoran Holywings telah merendahkan upaya penanggulangan Covid-19.

Dimana usaha jutaan warga Ibu Kota yang tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memastikan Holywings Kemang atau tempat serupa yang melanggar aturan mendapat sanksi yang berat.

"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (08/09/21).

Diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21).

Lanjutnya, Arifin mengatakan bahwa holywings akan diberlakukan pembekuan izin dimulai hari ini. Ia bersama pihaknya, telah mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.

Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.(m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved