Sepekan Penerapan Ganjil Genap, 154 Kendaraan Ditilang
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan angka itu merupakan akumulasi tilang ganjil genap sedari 1 sampai 7 September 2021.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 154 kendaraan tercatat melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan di tiga ruas jalan Ibukota Jakarta. Angka itu didapat selama sepekan penindakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan angka itu merupakan akumulasi dari tilang ganjil genap sedari 1 sampai 7 September 2021.
"Sebanyak 154 kendaraan ditilang pada minggu kemaren," kata Sambodo saat dikonfirmasi Rabu (8/9/2021).
Kendaraan tersebut melanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Kata Sambodo, 154 kendaraan tersebut ditilang secara manual. Meskipun tilang ETLE untuk pelanggar ganjil genap sudah berjalan.
"Semua ditilang secara manual," tambah Sambodo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap. Sanksi tilang mulai diterapkan 1 September 2021.
Sampai saat ini tilang ganjil genap masih berlaku. Namun penjagaan di mulut-mulut jalan ganjil genap dikurangi karena sosialisasi sudah dianggap cukup. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sambodo-2406.jpg)