Berita Jakarta
Peras Rombongan Vaksin, Kenaikan Pangkat 2 Oknum Sudinhub Jakpus Ditunda dan TKD Dipotong
Dua oknum dishub tersebut juga dibebaskan dari tugasnya selama ini dalam menjaga dan mengatur lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua oknum PNS Sudin Perhubungan Jakarta Pusat berinisial SG dan S, karena terbukti memeras sopir bus yang membawa rombongan vaksinasi Covid-19.
Mereka dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan TKD dipotong 30 persen selama kurang lebih sembilan bulan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir pada Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Diduga Peras Sopir Bus Peserta Vaksinasi, 2 Anggota Dishub DKI kini Ketar-ketir Diperiksa Pimpinan
Menurutnya, sanksi itu diberikan karena mengacu pada dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 20021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, kata dia, mereka juga dibebaskan dari tugasnya selama ini dalam menjaga dan mengatur lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tarik ke belakang atau ke dalam (kantor) untuk pembinaan, atau ke tugas lain yang sifatnya tidak strategis selama setahun,” ujar Chaidir.
Baca juga: Nahas, Peternak di Blitar Diringkus Polisi saat Bentangkan Poster Minta Tolong ke Arah Jokowi
Menurutnya, penghentian mereka sebagai pegawai memerlukan mekanisme.
Pemerintah lebih dulu melakukan pembinaan selama enam bulan, dan jika sikapnya tidak berubah pemerintah akan memberikan disiplin berat berupa pemberhentian dari pegawai.
“Kalau PNS gitu ada aturannya, beda dengan PJLP (petugas jasa lainnya per orangan). Kalau PJLP langsung putus (dipecat),” imbuhnya.
Baca juga: KPK Terkejut Kepatuhan LHKPN DPRD DKI Jakarta Baru 62 Persen: PSI Terpatuh, NasDem Terburuk
Guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari, Dinas Perhubungan bakal memaksimalkan pembinaan dan pengawasan kepada anak buahnya.
Pihaknya juga rutin menggelar apel pagi untuk memberikan arahan kepada para pegawai.
“Saat aturan yang berlaku itu kkami anjurkan, tapi kembali lagi kalau sudah niatnya sudah tidak baik dan terbukti, yah kami lakukan aturan yang berlaku juga. Kami berikan sanksi ya,” ucapnya.
Baca juga: Tanyakan Apa Kelebihan LBP, Ketua GNPF Yusuf Martak: LBP Nggak Ada Apa-apanya di Mata Saya
Seperti diketahui, Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan menulis surat terbuka perihal dua orang petugas Dishub yang melalukan pencegatan dan pemerasan kepada sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi.
Bus tersebut mengangkut peserta vaksinasi yang akan disuntik di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
“Kedua petugas Dishub DKI Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp 500.000. Jika si sopir tidak memberi yang Rp 500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik oleh Dishub DKI Jakarta,” tulis Tigor pada Selasa (7/9/2021).
Baca juga: GAWAT, Dana PEN Rp147 Triliun Tak Dilaporkan, Said Didu: Coba Cek Siapa Menteri Penanggungjawab PEN
Tigor menilai, pemerasan tersebut melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.
Lebih lanjut, ia meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menindak tegas dua anak buahnya itu.
“Dugaan pemerasan itu sangat memalukan lantaran dilakukan di depan warga miskin yang hendak divaksin,” jelas Tigor. (faf)