Info Commuterline

Naik KRL Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Begini Daftar Pertanyaan Para Pengguna KRL Via Twitter

Jika sebelumnya syarat naik KRL harus menggunakan surat jalan dari kantor masing-masing atau STRP kini cukup menggunakan sertifikat vaksin.

Penulis: Wito Karyono | Editor: Wito Karyono
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi antrean penumpang di Stasiun Bogor mengular panjang, Senin (15/6/2020). Mulai Rabu (8/9/2021) penumpang KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa menggunakan angkutan tersebut. 

@CommuterLine: Selamat malam. Dapat kami informasikan jika adanya kendala pada Aplikasi/ponsel sehingga untuk pengecekan dilengkapi dgn menunjukkan kartu identitas. Diimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan. Tks

Pertanyaan: klo ada kendala pada setifikat nya gimana ? Contoh nya sdh vaksin tapi status di pedulilindungi masih "siapdivaksin" karena emang kejadian saya seperti itu ? Tapi bukti vaksin pertamanya berupa kertas itu ada

@CommuterLine: Selamat malam. Sertifikat vaksin dpt diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Pertanyaan: Hadeh udah bikin surat tugas beda lagi peraturanya, jadi serti vaksin doang ni?

@CommuterLine: Selamat malam, silahkan dapat menunjukan sertifikat vaksin dan hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima ya kak, tks.

Pertanyaan: Min kalo yg hamil belum bisa vaksin gmna min?

Baca juga: Ditengah Pandemi, Sequis Pacu Inovasi Produk dan Digital

@CommuterLine: Selamat malam. Para pengguna yg belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yg sesuai. Tks

Tetap Pakai Masker Ganda

Seperti diketahui, Mulai Rabu 8 Setember 2021 besok, para penumpang commuter line wajib menunjukan sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut bisa dibawa langsung, hasil foto, maupun yang terdapat di dalam aplikasi PeduliLindungi.

Khusus untuk pengguna aplikasi peduli lindungi, inilah sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Aturan baru bagi penumpang KRL atau commuter line wajib pakai masker gandar atau masker N95
Aturan baru bagi penumpang KRL atau commuter line wajib pakai masker gandar atau masker N95 (Kolase foto Kompas.com)

Vice Corporate Communication KAI Commuter Anne Purba mengingatkan, masyarakat yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi diharapkan mengunduh aplikasi tersebut sebelum tiba di stasiun.

Pengguna, kata Anne, juga harus memastikan aplikasi di dalam ponsel tersebut dapat berfungsi dengan baik. 

“Pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” kata Anne Purba, dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved