Berita Karawang

Kabupaten Karawang PPKM Level 2, Pesta Pernikahan Hanya untuk 50 Undangan Tak Boleh Makan Ditempat

Aep menjelaskan, dalam PPMK level 2 ini sudah ada aturan-aturan ataupun kebijakan terkait sejumlah aktifitas masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Wilayah Karawang, Jawa Barat masuk kategori penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Wabup Karawang Aep Syaepuloh meminta masyarakat tidak antusias tapi tetap jaga prokes. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG --- Wilayah Karawang, Jawa Barat masuk kategori penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Sesuai kebijakannya, pada PPKM Level 2 ada sejumlah pelonggaran aktifitas dibandingkan penerapan PPKM level 3 ataupun level 4.

Meski demikian, Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syaepuloh meminta masyarakat jangan antusias.

Sebaliknya tetap menjaga protokol kesehatan, 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Wakil Bupati Karawang Tegur Pengusaha Hiburan Malam dan Wisata untuk Segera Dirikan Perangkat Prokes

Baca juga: Bupati Karawang Sebut Program Vaksinasi Keluarga Efektif, Dalam Lima Hari Suntik 200 Ribu Orang

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Karawang Tinggal 147 dan Masuk Zona Kuning, Satgas Minta Tetap Patuhi Prokes

"Ya memang level 2 ini ada pelonggaran-pelonggaran aktifitas masyarakat. Tapi bukan pelonggaran terkait prokes. Apalagi kan antusias masyarakat karena zona level 2, makanya kita dengan Muspida betul-betul kontrol bangat lah khususnya tempat-tempat aktifitas masyarakat," kata Aep, di Pemerintah Kabupaten Karawang, pada Rabu (8/9/2021).

Aep menjelaskan, dalam PPMK level 2 ini sudah ada aturan-aturan ataupun kebijakan terkait sejumlah aktifitas masyarakat.

Tentu, ada perbedaa PPKM level 3 dan level 2.

Untuk di level 2 ini, penerapan WFO atau work from office perkantoran non esensial ataupun non kritikal sudah diperbolehkan 50 persen.

Kemudian supermarket serta pasar tradisional kapasitas 75 persen dengan batas maksimal buka pukul 21.00 WIB.

Kapasitas tempat ibadah 75 persen, resepsi pernikahan boleh dihadiri tamu sebanyak 50 undangan dan tetap tidak boleh makan ditempat.

Baca Berita Selengkapnya di TribunBekasi.com Berjudul : Karawang Masuk PPKM Level 2, Wabup Aep Syaepuloh: Masyarakat Jangan Antusias, Tetap Jaga Prokes,

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved