Jumat, 24 April 2026

Ambulans Bawa Bayi Prematur, Terhalang Mobil Pribadi di Ciputat

Laju armada ambulans dihalangi mobil pribadi bernomor polisi B 2292 BKI saat melintas di ruas jalan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu

Warta Kota/ Rizki Amana
Kendaraan ambulans yang sempat terhalang lajunya oleh mobil pribadi saat melintas di ruas jalan kawasan Serua, Ciputat, Kota Tangsel 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Sepekan setelah video viral ambulans dihalangi mobil pribadi, Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Satlantas Polres Tangsel) mengungkap insiden tersebut.

Laju armada ambulans ternyata dihalangi mobil pribadi bernomor polisi B 2292 BKI saat melintas di ruas jalan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021).

Tribuntangerang.com sempat menemui Muta Ali Rizky-pengemudi ambulans tersebut.

Rizky mengaku, dia sedang dalam keadaan darurat mengantarkan pasien bayi baru lahir dengan kondisi prematur. 

"Saya posisi mau anter bayi ke (RS) Hermina Serpong. Di situ posisi jalan dari Serua mobil sedan memang sudah kencang," kata Rizky saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (8/9/2021).

Dia menjelaskan, saat itu pihaknya bakal mengantarkan bayi yang lahir prematur dari Rumah Sakit Aqidah, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, menuju Rumah Sakit Hermina, Serpong, Kota Tangsel. 

Setibanya di ruas jalan Serua, ambulans tersebut mengurangi laju kecepatannya. 

Pasalnya, satu unit mobil bernomor polisi B 2292 BKI itu menghalangi laju ambulans yang sedang dalam kondisi darurat mengantarkan pasien bayi. 

"Pada saat posisi jalan di depan mobil sedan itu memang banyak mobil tapi depan mobil sedan itu karena mendengar suara sirine langsung pada minggir tapi mobil sedan depan saya malah menambah kecepatan dan menyalip mobil yang pada minggir," kata Rizky. 

"Ya saya ikuti saja, karena pasien yang saya bawa ini bayi prematur dan kondisi saturasi menurun maka saya juga menambah kecepatan dan memberikan klakson panjang untuk mobil yang menghalangi itu," ujarnya. 

Aksi menghalangi laju itu terhenti setelah pengemudi mobil pribadi itu mulai membuka jalan untuk ambulans menyalipnya di ruas Jalan Ciater Raya. 

Sopir ambulans langsung menyalip mobil pribadi yang dikendari seorang perempuan berinisial D. 

"Setelah sampai Jalan Ciater yang lebar itu dia minggir lalu saya memberhentikan mobil itu karena kesal."

"Tapi keluarga bayi tersebut kemudian menarik saya karena yang mengemudikan mobil perempuan dan saya kembali ke ambulans dan menuju rumah sakit," ujarnya. 

Menurut Rizky, sang bayi dapat tertolong nyawanya meski laju ambulans yang membawanya sempat terhalang mobil pribadi di ruas jalan Serua.

Sementara itu, pengemudi mobil pribadi tersebut dikenakan sanksi penilangan oleh pihak Sat Lantas Polres Tangsel.

Pengemudi mobil telah melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved