Simpan Ratusan Botol Miras Termasuk Black Label, Dua Kontrakan di Setiabudi Digerebek Polisi
Lebih lanjut, Beddy mengatakan miras yang disita berupa minuman beralkohol lokal maupun internasional.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi menggerebek dua kamar kontrakan yang dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021) malam.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi menjelaskan, pihaknya mengamankan puluhan dus berisi ratusan botol minuman keras dalam penggerebekan itu.
Kendati demikian, mantan Kapolsek Pulo Gadung tersebut belum dapat memastikan jumlah total miras yang diamankan.
“Kami membuat tim tadi sore untuk melaksanakan pengecekan dan didapati ada banyak minuman yang tanpa izin di kontrakan ini,” kata Beddy, Selasa (7/9/2021).
“Masih kami lakukan pengecekan mengingat jumlahnya banyak, jadi kita lakukan pengecekan dulu. Nanti baru kita hitung lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Beddy mengatakan miras yang disita berupa minuman beralkohol lokal maupun internasional.
Diantaranya adalah Black Label yang merupakan minuman jenis whiskey yang ternama dan terkenal dari Amerika.
“Ini campur-campur minumannya, di sini ada beberapa jenis. Nanti di Polsek Setiabudi akan dilakukan pengecekan lebih detail lagi,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan pemilik kamar kontrakan berinisial G (42).