Kriminalitas
Peringatan Keras, Pemprov DKI Bekukan Izin Usaha Kafe Holywings Kemang Jika Kembali Langgar Aturan
Layangkan Ultimatum, Jika Kembali Langgar Aturan, Pemprov DKI Bakal Bekukan Izin Usaha Kafe Holywings Kemang. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta layangkan ultimatum terkait pelanggaran protokol kesehatan sekaligus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang dilakukan pengelolan Kafe Holywings Kemang.
Izin usaha Kafe Holywing diancam akan dibekukan apabila pelanggaran serupa kembali dilakukan.
Peringatan tersebut disampaikan Pemprov DKi Jakarta lewat akun instagram @satpolpp.dki; pada Senin (6/9/2021).
Dalam postingannya, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan sekaligus memberikan sanksi penutupan sementara Kafe Holywings selama tiga hari.
Namun, apabila peringatan tidak kunjung diindahkan, Pemprof DKI Jakarta akan melakukan pembekuan izin usaha Kafe Holywings Kemang.
Baca juga: Mengulangi Kesalahan Serupa, Pemprov DKI Hanya Tutup Tiga Hari Kafe Holywings Kemang
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis Admin @satpolpp.dki; pada Senin (6/9/2021).
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," jelasnya.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota," imbau Satpol PP DKI Jakarta.
Lebih lengkapnya dapat akses artikel Tribundepok.com dengan judul 'Pemprov DKI Ultimatum Kafe Holywings Kemang, Izin Usaha Bakal Dibekukan Jika Kembali Langgar Aturan'