Vaksinasi Covid19

Oknum Kelurahan Kapuk Muara yang Telah Akses Ilegal PeduliLindungi Ternyata Bekerja di Bagian PPSU

Lurah Kapuk Muara, Yason Simanjuntak, angkat bicara adanya oknum pegawainya yang melakukan tindak pidana mengakses secara ilegal PeduliLinduni.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri) beri keterangan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021), terkait penjual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu. 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Lurah Kapuk Muara, Yason Simanjuntak, angkat bicara perihal adanya oknum pegawai kelurahan yang dipimpinnya melakukan tindak pidana akses ilegal dalam aplikasi PeduliLindungi. 

Menurut Yason, oknum pegawai berinisial HH (30) itu merupakan anggota PPSU yang diperbantukan ke bagian tata usaha.

Tersangka bisa memiliki akses masuk ke aplikasi PeduliLindungi dikarenakan membantu tenaga kesehatan menginput data masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19

"Selama ini kan gini. Kita lakukan pengadaan vaksin untuk membantu pihak dari tenaga kesehatan. Jadi, administrasinya dari kelurahan," kata Yason, Jumat (3/9/2021).

Yason menegaskan selama ini pihak Kelurahan Kapuk Muara tidak pernah memerintahkan HH untuk menyetak sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi agar dijual ke masyarakat.

"SOP nya nggak ada begitu. Jadi, kalau yang orang vaksin mendownload sendiri di PeduliLindungi. Jadi, ini di luar kewenangan daripada kelurahan," ujar Yason. 

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Dijual Sampai Rp 500.000, Pembelinya Pun Ditangkap Polisi

Baca juga: Hari Bhayangkara, Lurah Kapuk Muara Doakan Agar Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Baca juga: Update Kasus Covid19 di Indonesia Selasa 31 Agustus Pasien Meninggal Bertambah 532 orang

Pelaku diketahui sudah bekerja sebagai petugas PPSU sejak lima tahun silam.

Namun belakangan HH diperbantukan untuk menjadi staf tata usaha kelurahan karena dinilai baik saat bekerja. 

Namun kecakapan HH kini tercoreng setelah ia menginput NIK warga yang ingin sertifikat vaksin dengan cara ilegal lewat aplikasi PeduliLindungi hingga membuatnya dipecat dari pekerjaannya. 

"Dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha. Dia statusnya karyawan kontrak, kurang lebih 5 tahun lah," terang Yason.

Sebelumnya HH (30), oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara bersama temannya, FH (23) telah menjual sertifikat vaksin palsu melalui media sosial facebook dengan akun Tri Putra Heru.

HH melakukan perbuatannya tersebut dengan mengakses secara ilegal aplikasi PeduliLindungi karena memiliki akses data kependudukan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta. 

Rp 350.000 hingga Rp 500.000

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved