Kriminalitas

Tusuk ABK Hingga Tewas, Penjaga Kapal di Muara Baru Kabur ke Rumah Istri Siri di Majalengka

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Warjono kabur ke tempat pelariannya di Majalengka sembunyi di rumah istri sirinya

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku penusukan ABK yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -- Warjono, seorang penjaga kapal,  menusuk anak buah kapal (ABK) bernama Ari Sutrisno hingga tewas di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/8/2021) silam. 

Pelarian Warjono pun berakhir 23 hari kemudian setelah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkapnya di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021) lalu. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka kabur ke tempat pelariannya di Majalengka itu agar bisa bersembunyi di kediaman istri sirinya.

"Dia kabur ke Majalengka, di rumah istri sirinya," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021).

Penangkapan itu bisa dilakukan setelah dibentuk tim yang terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok maupun Polsek Muara Baru agar menelusuri keberadaan tersangka. 

Baca juga: Jadi Korban Salah Sasaran, Dua Pemuda di Duren Sawit Ditembak Airsoft Gun dan Ditikam Tiga Tusukan

Baca juga: Duel Maut Sopir Truk Tewas Ditusuk Kawan Lama di Semper Timur Terekam CCTV

Setelah tim gabungan itu menelusuri wilayah DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat karena pelaku juga sempat mencoba kabur ke beberapa tempat pelaku akhirnya ditangkap 23 hari kemudian. 

"Kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku di daerah Majalengka.

Setelah dapat bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Kholis.

Pada saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti utama yakni badik lengkap dengan sarung kulit. 

Baca juga: Sopir Truk di Semper Timur Tewas Ditusuk Teman Lama, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Badik tersebut digunakan untuk menusuk korban dalam peristiwa 5 Agustus lalu. 

“Kami juga telah melaksanakan rekonstruksi dan hasilnya ada persesuaian antara keterangan saksi barang bukti dan keterangan tersangka,” katanya. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang akibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Orangtua Siswa Ini Nekat Tusuk Kepala Sekolah hingga Tewas

Sementara itu EDL, orangtua siswa nekat menusuk Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) di Nangaroro, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DA hingga tewas.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved