Kriminalitas

Tak Ada Kepastian Hukum Dinilai Kadin Jadi Faktor Investor Enggan Tanamkan Modal di Indonesia

Tidak Adanya Kepastian Hukum Dinilai Kadin Jadi Faktor Investor Enggan Tanamkan Modal di Indonesia. Terlebih terkait kasus investasi bodong

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
thinkstockphotos
Ilustrasi investasi bodong. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia turut memengaruhi iklim bisnis di Tanah Air.

Perkara yang marak terjadi di Indonesia selama beberapa tahun belakangan itu pun disebut menjadi faktor enggannya investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Jhonny Darmawan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri' pada Senin (30/8/2021).

Dipaparkannya, sejumlah kasus investasi bodong yang kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian disoroti kalangan pengusaha.

Di antaranya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama dan lainnya.

Namun, kasus yang merugikan ribuan masyarakat dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah itu tidak tidak tuntas diselesaikan oleh pihak Kepolisian.

Hal tersebut katanya menjadi menjadi alasan utama khawatirnya investor asing menanamkan modal ke Indonesia, lantaran tidak adanya kepastian hukum.

Baca juga: SDN Lebak Bulus 04 Minta Peninjau Tak Masuk ke Kelas Saat Pembelajaran Tatap Muka Berlangsung

"Pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah," ungkap Jhonny Darmawan.

"Masalahnya kenapa (investor) nggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum," tambahnya. 

Baca juga: Ali Fikri Sebut KPK Bisa Dalami Kembali Kasus Dugaan Gratifikasi yang Seret Nama Syahroni

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim
Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (Istimewa)

Hal senada disampaikan Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi.

Selaku kuasa hukum para korban kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm meminta pihak Kepolisian untuk berbenah diri.

Tak hanya mendorong sikap profesionalitas Polri, Sugi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan seluruh kasus demi tegaknya keadilan. 

Baca juga: Kondisi Penceramah Yahya Waloni Kian Membaik, Namun RS Polri Belum Bisa Beberkan Penyakitnya

"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm sedih dan prihatin, institusi Polri yang kami cintai dikotori para oknum. Kasus-kasus investasi bodong mandek, penjahat kerah putih berkeliaran," ungkapnya.

"Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit tolong benahi Polri demi tegaknya keadilan," jelasnya.

Hal tersebut dipaparkannya merujuk sejumlah kasus investasi bodong yang kini dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.

"Status LP (Laporan Polisi) Investasi Bodong di Kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik, ada LP dua tahun, tidak ada perkembangan setelah berbulan-bulan," papar Sugi.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved