Berita Nasional
Percepat Penanggulangan Pandemi, Jabatan Kepala Daerah yang Habis 2022-2023 Diminta Diperpanjang
Percepat Penanggulangan Pandemi, Relawan Kesehatan Indonesia Minta Masa Jabatan Kepala Daerah yang Habis 2022-2023 Diperpanjang. Berikut Alas
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Sementara itu keputusan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024 berpotensi sebanyak 271 daerah, yang terdiri dari 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota akan dipimpin seorang penjabat (Pj) selama hampir dua tahun.
Sebab Pilkada di 271 daerah yang sedianya digelar 2022 dan 2023, ditiadakan dan ditarik ke 2024, salah satu daerah yang mengalami kebijakan ini adalah DKI Jakarta.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Djohermansyah Djohan, pernah menyatakan wewenang terbatas yang dimiliki Penjabat (Pj) kepala daerah bisa menimbulkan kelemahan dalam hal daya kendali dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Belum lagi, mengenai masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi corona, pembangunan dan lainnya.
“Pelemahan akan terjadi dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi lebih rendah, karena Pj akan berbagi waktu antara tugas dia sebagai ASN dengan kewenangan mutasi pegawai yang terbatas," ujar Djohermansyah. (faf)