Ombudsman RI Ingatkan Kapolri Tetap Objektif dalam Promosi Jabatan
Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang terukur
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit perihal objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri.
Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang terukur berdasarkan data di SDM Polri, agar terus ada perbaikan di tubuh polri.
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujar Anggota ORI Johanes Widijantoro saat dihubungi wartawan, Minggu (30/8/2021), menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalsel.
Sebelumnya, Paminal Polri pada September 2020 memutuskan yang bersangkutan bersalah melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Secara umum, lanjut Johanes, mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh polri namun didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.
Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi promosi yang bersangkutan.
Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.
Baca juga: Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19, Kemensos Siapkan Anggaran Rp24 Miliar
Sebelumnya perwira menengah AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar sesuai surat telegram bernomor ST/1701/VII/KEP/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 lalu diketahui mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. Gafur sempat dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Paminal Mabes Polri.
Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Gafur terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat.
Baca juga: Akhirnya Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Penipu Fahri Azmi Saat Pelariannya di Palembang
Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan punish and reward secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting.
“Seharusnya punish and reward diberlakukan secara benar, bila bermasalah jangan diberikan posisi penting. Dalam kasus ini tapi harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.
“Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris Azhar. Ditambahkannya, pelanggaran administratif selanjutnya bisa dilaporkan kepada Ombudmas untuk selanjutnya ditelusuri.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pelarian Penipu yang Catut Nama Presiden Jokowi Berakhir, Tak Berdaya Diringkus Polisi di Palembang
Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/21).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-ori-johanes-widijantoro.jpg)