Kriminalitas

Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Pasca Diperiksa Polisi, Terindikasi Terkena Serangan Jantung

Pasca Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Yahya Waloni Terkena Serangan Jantung. Tersangka Kasus Ujaran Kebencian itu pun DIlarikan ke RS Polri

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tim Koordinator Kuasa Yahya, Jujur Purwantoro di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) 

Tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian itu ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Permata, Kluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak pidana Siber telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 Agustus 2021 pukul 17.00. Penangkapan dilakukan di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (27/8/2021).

Dasar penangkapan terhadap Yahya Waloni katanya berdasarkan laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Baresrkrim ter tanggal 27 April 2021.

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian yang berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak PN Jakarta Timur Bebaskan Habib Rizieq karena Alami Ketidakadilan

Dari perbuatan yang telah dilakukan, kata Rusdi, MYW disangkakan dengan pasal berlapis.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, junto Pasal 45 a ayat 2, di mana dalam pasal tersebut diatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang menyebabkan permusuhan, kebencian, berdasarkan SARA," papar Rusdi.

"Juga disangkakan dengan Pasal 156 huruf a  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.

Baca juga: Cerita Pilu Pengepul Barang Bekas Korban Kebakaran di Pondok Gede, Tabungan 2 Juta Ikut Terbakar

Saat ini katanya Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Tentunya pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak gaduh," imbau Rusdi.

"Percayakan kepada kami, karena Polri akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Apabila ada perkembangan terbaru katanya, pihaknya akan menyampaikan informasinya kembali ke publik.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved