Kriminalitas
Tersangka Penistaan Agama Muhammad Yahya Waloni Sudah Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Tenang
Tersangka Penistaan Agama Muhammad Yahya Waloni Sudah Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Tenang. Berikut Alasannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil membekuk Muhammad Yahya Waloni.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian itu ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Permata, Kluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak pidana Siber telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 Agustus 2021 pukul 17.00. Penangkapan dilakukan di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (27/8/2021).
Dasar penangkapan terhadap Yahya Waloni katanya berdasarkan laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Baresrkrim ter tanggal 27 April 2021.
"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian yang berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Desak PN Jakarta Timur Bebaskan Habib Rizieq karena Alami Ketidakadilan
Dari perbuatan yang telah dilakukan, kata Rusdi, MYW disangkakan dengan pasal berlapis.
"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, junto Pasal 45 a ayat 2, di mana dalam pasal tersebut diatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang menyebabkan permusuhan, kebencian, berdasarkan SARA," papar Rusdi.
"Juga disangkakan dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.
Baca juga: Cerita Pilu Pengepul Barang Bekas Korban Kebakaran di Pondok Gede, Tabungan 2 Juta Ikut Terbakar
Saat ini katanya Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Tentunya pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak gaduh," imbau Rusdi.
"Percayakan kepada kami, karena Polri akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Apabila ada perkembangan terbaru katanya, pihaknya akan menyampaikan informasinya kembali ke publik. (bum)
Gombalin Calon Bintara Jadi Polisi, Calo di Polda Jateng Dipecat Kapolri, Kini Jadi Rakyat Biasa |
![]() |
---|
Juru Parkir di Pasar Tasik Cideng Tewas Mengenaskan setelah Ditusuk Empat Kali dengan Pisau |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan yang Sekap dan Kuras Rekening Korbannya |
![]() |
---|
Kronologi Pengurus PSI Dibegal di Bogor, Dihajar hingga Ditebas Celurit, Sepeda Motor Dirampas |
![]() |
---|
Sedang Hamil 6 Bulan, Ini Alasan Jihan Ajak 5 Teman Prianya Hajar Heri Sihombing hingga Tewas |
![]() |
---|