Kabupaten Bogor
Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemkab Bogor pada Penerapan PPKM Level 3
Selain sekolah tatap muka, berikut sejumlah pelonggaran aturan selama PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun dari level 4 ke level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021).
Pemerintah Kabupaten Bogor mengatur hal ini dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dalam PPKM Level 3 ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor, Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar dengan Kapasitas 50 Persen
Sebut saja Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
"Untuk PTM, saat ini diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Tetapi untuk PAUD hanya boleh 33 persen," kata Ade, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Empat Langkah Mohammad Idris Pulihkan Perekonomian Warga Depok, Poin Terakhir Ditujukan Khusus UMKM
Selain sekolah tatap muka, berikut sejumlah pelonggaran aturan selama PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bupati-bogor-ade-yasin-mengatakan-dalam-ppkm-level-3-ini-ada-beberapa-aturan-yang-dilonggarkan.jpg)