Bila Kedapatan Melanggar Prokes di PPKM Level 3, Pemkab Bekasi Ancam Mencabut IOMKI
perusahaan wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat mengumumkan kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo menyatakan wilayah Jabodetebek (Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi) turun level menjadi PPKM level 3.
Atas penurunan level itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara bertahap akan melonggarkan aturan perusahaan industri di sektor esensial agar dapat beroperasi penuh.
Dalam masa uji coba pelaksanaan tersebut, perusahaan yang ingin beroperasi penuh harus sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dengan metode screening pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat setelah dinyatakan turun level menjadi PPKM level 3, salah satunya pelonggaran aktifitas industri esensial secara bertahap," kata Dani Ramdan, Penjabat Bupati Bekasi, di Cikarang, pada Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Edukasi Nutrisi Sejak Remaja untuk Meningkatkan Status Gizi Ketika Dewasa dan Hamil
Baca juga: Kalau Ingin Pasangan Puas, Jangan Lakukan 5 Hal Penting Ini Ketika Bercinta
Dani menjelaskan kegiatan industri di Kabupaten Bekasi ini masuk kategori esensial dan kritikal, sehingga dengan adanya kelonggaran ini akan sangat membantu roda perekonomian.
Meski demikian, Dani menegaskan perusahaan wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.
"Pada uji coba ini, perusahaan diwajibkan mematuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan,” kata dia.
Dani memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri, karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan testing, tracing, dan treatment (3T) kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.
Baca juga: Karena Hal Ini Gus Nur Lolos dari Bullyan Napi Lain saat Pertama Masuk Penjara
Baca juga: Inilah Jadwal Pelayanan Mobil SIM Keliling Rabu (25/8) di Kota Tangerang dan Sekitarnya
"Tentu dengan adanya kerjasama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, arahan dari Presiden, Menko, dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Dani juga berpesan, vaksinasi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai perusahaan, dengan target 90 persen. Dipastikan pula vendor-vendor sebagai pemasok komponen bahan-bahan industri juga bisa mendorong pegawai untuk segera melakukan vaksinasi.
"Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100 persen," terangnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan untuk penerapan PPKM level 3.
Baca juga: Elly Kasim Meninggal Dunia, Rizky Billar: Beliau Menjadi Sutradara Acara Adat Pernikahan Saya
Baca juga: Meski Dilanjutkan, Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang dalam Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Mulai dari pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, pelonggaran aktifitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen.
Selain itu restoran sudah diperbolehkan buka dan melayani makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit dan tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal. Untuk fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara," kata Alamsyah.
Dua dari Tiga Anak Probable Gagal Ginjal Akut di Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Pj Bupati Bekasi: Kondisi Jauh Lebih Baik dari Sebelumnya |
![]() |
---|
Fahmi Alamsyah Diduga Ikut Rancang Cerita Pembunuhan, Kapolri Diminta Bubarkan Tim Penasihatnya |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Minggir, Kapolri Dapat Dukungan Penuh Presiden Jokowi, DPR dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Rekayasa Kasus Brigadir Yosua, Timsus Bakal Periksa Bekas Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah |
![]() |
---|