Sudah Hampir Setahun, BPK Tak Kunjung Selesai Hitung Kerugian Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta
Hampir satu tahun berjalan, kerugian negara atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah SMK Negeri 53 Jakarta masih dicari Badan Pemeriksa Keu
Penulis: Desy Selviany | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hampir satu tahun berjalan, kerugian negara atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 53 Jakarta masih dicari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan BPK atas kasus tersebut sejak Januari 2021.
Saat ini BPK masih menghitung kerugian negara atas kasus korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta dan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat.
Baca juga: Dikira Insentif Ternyata Uang Hasil Korupsi, Para Guru SMKN 53 Kembalikan Rp 206 Juta ke Kejari
"Kajari sudah berkoordinasi dengan BPK perwakilan DKI di bulan Januari untuk kasus dana BOS," ujar Vivi dikonfirmasi Selasa (24/8/2021).
Saat ini kata Vivi, pihak auditorat pemeriksaan investigasi masih menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Sudah hampir satu tahun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi dana BOS SMK Negeri 53 Jakarta.
Baca juga: Selidiki Barbuk Hasil Korupsi di SMKN 53, Penyidik Kejari Dapati Vila Rp 420 Juta Telah Dijual
Namun penghitungan kerugian itu oleh BPK tak kunjung selesai.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat mengaku telah melibatkan BPK dalam mencari kerugian negara atas kasus korupsi SMK Negeri 53 Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memeriksa perkara tersebut.
"Terkait update pananganan perkara dana BOS di SMK 53 saat ini masih dalam proses audit dari pihak BPK,"ujar Dwi di Kejari Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Wagub DKI Persilakan Kejari Dalami Dugaan Korupsi dana BOS dan BOP Senilai Rp 7,8 Miliar
Sehingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu progres pemeriksaan dari tim auditor BPK terkait korupsi yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta itu.
Belum selesainya pemeriksaan dari auditor BPK, membuat Kejari Jakarta Barat tidak dapat menahan tersangka insial W yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Mereka masih menunggu hasil audit BPK yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dapat Jatah Korupsi Dana BOS dari Kepsek SMK 53, Staf Sudin Pendidikan 1 Jakbar Beli Vila di Puncak
Meski begitu, penyelidikan kata Dwi masih berlanjut.