Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pengadilan Tinggi DKI dan PN Jaktim ke Ombudsman RI

Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pengadilan Tinggi DKI dan PN Jaktim ke Ombudsman RI. Berikut Alasannya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar usai menghadiri pembacaan Pernyataan Sikap Bersama di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021) 

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor putusan banding untuk Habib Rizieq Shihab yakni 210/PID.SUS/2021/PT DKI.

Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mengumumkan hakim dan hasil putusan banding dari Habib Rizieq Shihab.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab dihukum penjara empat tahun.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang dipimpin Nanang Gunaryanto, yakni enam tahun penjara.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU

Setelah itu, Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding perkarkara tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.

"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.

Baca juga: Pemain Liga 1 2021 Bisa Kena Sanksi Tidak Bisa Bertanding Jika Keluar dari Sistem Bubble to Bubble

Menurut Sugito, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.

Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.

"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ujarnya.

Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved