Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pengadilan Tinggi DKI dan PN Jaktim ke Ombudsman RI
Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pengadilan Tinggi DKI dan PN Jaktim ke Ombudsman RI. Berikut Alasannya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Habib Rizieq Shihab masih harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Padahal, pria yang bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu seharusnya dibebaskan atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 9 Agustus 2021.
Terkait itu, Tim advokasi Habib Rizieq bakal melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ke Ombudsman RI.
“Kami akan mengadukan tindakan Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman,” ujar Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar usai menghadiri pembacaan Pernyataan Sikap Bersama di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut, Aziz menduga tindakan tersebut masuk ke dalam kategori tindakan maladministrasi.
“Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi,” lanjut Aziz yang mengenakan masker berwarna putih itu, pada Selasa (24/8/2021) sore.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU
“Dan juga PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman satu tahun diterima. Kami Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan ditolak,” tambahnya.
Tak hanya ke Ombudsman, pihaknya juga akan melampirkan setiap surat yang diajukan ke Komisi Yudisial (KY).
Baca juga: Pemain Liga 1 2021 Bisa Kena Sanksi Tidak Bisa Bertanding Jika Keluar dari Sistem Bubble to Bubble
“Untuk petisi, itu isinya curahan hati dan juga ungkapan dari masyarakat tokoh, alim ulama, habaib, dan pimpinan pesantren dan mewakili umat-umat di bawahnya,” kata Aziz.
“Jumlah petisi, kalau tidak salah petisinya dikumpulkan sejak 10 Agustus itu ada 400-500 ribu dari sekitar Jawa-Sumatera. Yang lain masih menyusul,” lanjutnya.
Isi petisi tersebut, kata Aziz, adalah tuntutan untuk menegakkan keadilan serta bebaskan Habib Rizieq.
Divonis Empat Tahun Penjara
Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi Jakarta sudah mengeluarkan hasil putusan banding untuk mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kasus ini terkait kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.
Punya Waktu 14 Hari, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Dapat Ajukan Kasasi ke PN Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Desak PN Jakarta Timur Bebaskan Habib Rizieq karena Alami Ketidakadilan |
![]() |
---|
Darurat Covid-19, Begini Kondisi Kesehatan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim,Keluarga Tak Boleh Jenguk |
![]() |
---|
Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab yang Diamankan Tidak Terkait Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tolak Pengampunan dari Presiden yang Ditawarkan oleh Hakim |
![]() |
---|