Putusan Pengadilan
Cinta Diputus, Utang Rp40 Ribu Minta Dikembalikan, Berakhir dengan Penjara
Seorang pria menagih utang ke mantan pacarnya sebesar Rp40 ribu. Ia kemudian berakhir di penjara. Apa penyebabnya? Simak selengkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah hubungan percintaan berujung dengan pidana penjara.
Peristiwa ini terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat, baru-baru ini.
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sudah memvonis kasus ini.
Baca juga: Hadapi Persipura Jayapura di Laga Perdana Liga 1 2021, Muhammad Toha Yakin Persita Raih Kemenangan
Segalanya berawal dari putusnya hubungan percintaan dan akhirnya si pria menagih utang sebesar Rp40 ribu ke mantan pacarnya.
Bagaimana bisa akhirnya si pria harus dipenjara?
Mari simak berita selengkapnya dengan KLIK DI SINI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/palu-hakim_20160405_231400.jpg)