PPKM Darurat
Shalat Jumat di Masjid Raya KH Hasyim Ashari Jemaah Wajib Sudah Vaksin Covid
Masjid Raya KH Hasyim Asyari di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat kembali mengadakan salat Jumat berjamaah dengan menampung 50 persen
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Nanti pada saat pelaksanaan salat Jumat tanggal 13 Agustus mulai dibuka kembali seteleh ditutup sementara selama 6 kali jumat," tutur Suprapto dikonfirmasi Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Namun demikian, kapasitas jemaah yang ditampung belum normal.
Dari kapasitas asli masjid yang dapat menampung 12.500 jemaah, selama PPKM ini, jemaah yang dapat ditampung maksimal 3.000 orang.
Standar protokol kesehatan masih diterapkan seperti membawa peralatan ibadah sendiri dan pemeriksaan suhu tubuh.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Plt Wali Kota Jaksel Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Sebelumnya pemerintah memperbolehkan kembali aktivitas di tempat ibadah setelah selama sebulan ditutup karena kenaikan angka Covid-19.
Namun peraturan masuk rumah ibadah diperketat seperti satu di antaranya jemaah wajib sudah mengikuti vaksinasi.
Aturan lainnya adalah maksimal jemaah yang hadir wajib 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. (des)
(Des)
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|